Ali Pudi Beberkan Recruitmen KPU Kota Palembang yang Buruk?

photo author
- Senin, 17 Juni 2019 | 13:36 WIB
Ali
Ali






Palembang, Klikanggaran.com (17-06-2019) - 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019. Ini berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang yang berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No. Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.





Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang.





Pusat Uni Demokrasi Indonesia Sumatera Selatan, Ali Pudi, angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia menuding penetapan 5 Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian menunjukkan jika proses dari awal recruitment Komisioner KPU Palembang sudah tidak profesional, tidak amanah, serta terindikasi KKN, sehingga melahirkan Komisioner yang tidak profesional, tidak amanah, dan cenderung korup.





"Baru 6 bulan menjabat, 5 Komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka. Ini menunjukkan proses dari awal recruitment Komisioner KPU Palembang sudah tidak profesional, tidak amanah, serta terindikasi KKN, sehingga melahirkan Komisioner yang tidak profesional, tidak amanah, dan cenderung korup," ujarnya, Senin (17/06/19).





Menurut Ali Pudi, persyaratan untuk menjadi Komisioner KPU adalah pernah menjadi Penyelenggara Pemilu atau Pilkada.





"Dari 5 Komisioner, 3 orang Komisioner tidak lolos yakni Yetty Oktarina, Abdul Malik, dan Syaparudin Adam. Terus, 1 orang Komisioner KPU yaitu Eftiyani pernah berperkara di DKPP dan berperkara d Polda," bebernya.





Kemudian, lanjutnya, 1 orang Komisioner lagi, Alex Berzili, nilai interview terhadap pengetahuan Pemilu dan Pilpres scorenya kecil, termasuk saudari Yetty Octarina.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X