Jakarta, Klikanggaran.com (27-03-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menghabiskan Rp 4,3 triliun untuk belanja daerah di tahun 2017. Dari hasil laporan, salah satu belanja daerah tersebut digunakan untuk pembebasan tanah Jalan Alternatif Kadungora-Leles, Jalan Lingkar Cipanas, dan By Pass seluruhnya hingga Rp 48 miliar.
Akan tetapi, belanja yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini nyatanya dinilai publik tidak beres. Ungkapan tersebut bukan tanpa alasan, karena diketahui bila pembebasan tanah tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Adapun dokumen tersebut di antaranya daftar nominatif, surat pelepasan hak, KTP, bukti pembayaran PBB, Lembar inventarisasi, inventarisasi data yuridis pengadaan, surat pernyataan penguasaan fisik, surat keterangan riwayat tanah, peta bidang tanah, dan bukti kepemilikan.
Selain itu, potensi anggaran menguap pada Dinas PUPR ini terjadi juga dalam pembangunan Art Center senilai Rp 9,7 miliar. Karena dalam berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan atas pembangunan tersebut, pekerjaannya baru mencapai 75,70 % dari yang telah direncanakan.
Hal tersebut bukan saja tidak sesuai dengan ketentuan, tapi sudah tidak sesuai dengan tujuan awal membangun Art Center. Terlebih, pembayaran atas pekerjaan itu tidak dilengkapi dengan back up data perhitungan atas volume yang telah terpasang.
Di sini, celah penyalahgunaan anggaran pada Dinas PUPR sangat besar. Di lain sisi timbul juga dugaan, ini mengindikasi bahwa Dinas ini menjadi dinas yang paling besar potensi pencurian anggaran daerahnya.
Oleh sebab itu, Bupati Garut selaku pemimpin sudah sepatutnya mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab di Dinas PUPR Kabupaten Garut. Hal ini juga didukung oleh rekomendasi BPK, agar hal serupa tidak terulang di waktu yang akan datang.