Soal Korupsi Asabri, Kejagung Sita Gedung "Rupa Rupi" Milik Benny Tjokro

photo author
- Jumat, 14 Mei 2021 | 11:58 WIB
images (4)
images (4)


Jakarta,Klikanggaran.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro).


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan bahwa aset yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut adalah Gedung Rupa Rupi Handycraft yang asalnya diresmikan pada tahun 2018 di wilayah Bandung, Jawa Barat.


"Memang benar, Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat sudah disita karena terkait tersangka Benny Tjokrosaputro," ujarnya pada Wartawan, Kamis (13-5).


Menurut Febrie, meskipun Gedung Rupa Rupi itu sudah disita tim penyidik Kejagung, namun masih diperbolehkan untuk beroperasi. Total nilai aset yang berhasil dikumpulkan tim penyidik Kejagung dari perkara korupsi PT Asabri mencapai Rp11 triliun dari total dugaan kerugian negara Rp23,71 triliun.


"Kami akan terus cari aset para tersangka korupsi Asabri untuk menutup kerugian negara," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X