Jakarta,Klikanggaran.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD. Alasan penyidik memeriksa OAD karena diduga bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat mencuci uang hasil korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kedua tersangka menggunakan fasilitas PT Indodax untuk melakukan pencucian uang.
Bahkan, kata Febrie, penyidik Kejagung sudah menemukan sejumlah bukti bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang membeli bitcoin menggunakan uang hasil korupsi dari PT Asabri.
"Karena dia diperiksa sebagai saksi pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu apakah ini kepentingan menyembunyikan atau mencuci uang," ujar Febrie kepada Wartawan, Sabtu (17-4).
Saat ini, tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi PT Indodax sebagai perusahaan bitcoin.
"Kita sedang diperdalam," jelasnya.
Febrie menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah memeriksa pihak penyedia jual-beli bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) pada Jumat (16-4) kemarin.
Menurut Febrie, alasan tim penyidik memeriksa PT Indodax yaitu untuk mendalami pembelian bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi PT Asabri.
"Pihak Indodax itu kita periksa untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di bitcoin ya," tegasnya.