Karang Intan.www.klikanggaran.com,--Guna membangun zona integeritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (10/2) adakan penandatanganan pakta integritas bagi Satuan Kerja Pemasyarakatatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura.
Kegiatan yang mengambil tempat di halaman Lapas Karang Intan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto dalam hal diwakili oleh pelaksana tugas harian, Teodorus Simarmata dan Ketua Ombudsman perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo mengungkapkan, kegiatan deklarasi janji kinerja ini penting dilakukan, dalam proses pembangunan zona integritas yang dilakukan Lapas Karang Intan guna mewujudkan satuan kerja berpredikat WBK 2021.
“Kegiatan deklarasi janji kinerja yang Kita lakukan hari ini, merupakan kegiatan yang sangat penting, karena kegiatan ini menjadi salah satu syarat, dalam proses yang harus kita lalui untuk mendapatkan predikat WBK WBBM, dan Kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat” ujar Kalapas singkat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman dalam sambutan nya mengatakan bahwa proses yang dilalui untuk mendapatkan predikat WBK masih panjang, dengan memenuhi factor pengungkit dan hasil sehingga didapatkan predikat WBK tersebut.
“Proses dan tahapan ini masih panjang, masih banyak proses yang harus dilalui, paling tidak ada dua komponen yang ditetapkan dalam aturan ini, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil, komponen pengungkit ada 6 program, komponen hasil ada 2 program, sehingga menghasilkan layanan public yang semakin baik dan praktik-praktik mal administrasi, ataupun korupsi, kolusi dan nepotisme semakin berkurang” ujar Hadi menyampaikan.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, ada 5 pilar yang dapat diupayakan untuk menuju satuan kerja berpredikat WBK, dengan akronim 3P+2I.
“Untuk menuju layanan public yang baik, paling tidak ada 5 pilar, yang diupayakan untuk kita bangun, akronim nya itu 3P+2I, yang pertama adalah produk, khusus nya pelayanan akan ada prodak yang dihasilkan, yang kedua adalah policy atau kebijakan yang melingkupi prodak itu sendiri, yang ketiga adalah people atau SDM baik itu kualitas maupun kwantitas, yang keempat infrastruktur atau sarpras pendukung, dan yang kelima adalah innovation atau inovasi yang baru maupun pengembangan dari sesuatu yang sudah ada,” lanjut Hadi menjelaskan.
Teodorus Simarmata pada sambutan nya berpesan, segera melakukan internalisasi kepada seluruh jajaran pada satuan kerja masing-masing dalam mewujudkan pembangunan zona integritas menuju satuan kerja bepredikat WBK 2021.
“Ketiga Ka Satker, agar segera menginternalisasikan kepada seluruh jajaran nya, bahwa pencanangan WBK tidak hanya ceremony belaka, dan selamat memasuki kontestasi di 2021, banyak hal yang harus Kita laksanakan dan ini baru tahap awal, perlu kerja keras, upaya dan suarakan apa yang telah Kita buat.” Tutup Ka Kanwil.
Masing-masing jajaran pejabat structural melakukan penandatanganan pakta integritas, yang disaksikan Plh Ka Kanwil, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimanan Selatan dan Kepala Pengadilan Negeri Martapura. Pada kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Kepala Kepolisian Resort Banjar, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru dan Camat Karang Intan serta perwakilan undangan berbagai instansi.
Penulis : Arbiansyah