Rugikan Negara Rp179 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Perkara Pengadaan Satelit di BIG

photo author
- Rabu, 27 Januari 2021 | 05:09 WIB
mthumb
mthumb


Jakarta,Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dan menahan LRS (Komisaris Utama PT AIP) sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.


"Pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri,  melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25-1).


Dikatakannya, salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana. Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat pertambangan dan permukiman. Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam.


"Dalam proses Penyidikan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015)."


"Tersangka LSR diduga melakukan kesepakatan bersama PRK dan MUM untuk merekayasa pengadaan satelit. Selain itu tersangka LRS juga diduga menerima bayaran penuh tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan," ujar Ali.


Menurut Ali, dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.


"Atas perbuatannya, LRS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ali.


Untuk kepentingan Penyidikan, kata Ali, LRS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.


"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X