Pejabat Kemensos ‘Palak’ Pengusaha Rp10.000/Paket Bansos Sembako

photo author
- Minggu, 6 Desember 2020 | 09:14 WIB
bansos
bansos


(KLIKANGGARAN)--Tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako. Demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal itu.


Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


BACA JUGA: Sputnik V Diluncurkan ke Publik: Kampanye Vaksinasi Covid-19 Skala Besar Dimulai di Moskow


Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6-12-2020).


Konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode, jelas Ketua KPK.


Langkah selanjutnya, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.


"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.


Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.


Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS. Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.


BACA JUGA: Problem Realokasi Anggaran Pandemi


Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.


"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.


Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X