Palembang, Klikanggaran.com
Audit investigative dugaan korupsi penjualan gas bagian negara KKS Jambi Merang oleh BPK RI sudah satu tahun tak kunjung selesai. Menyikapi hal ini, MAKI Perwakilan Sumsel meliris perhitungan kerugian negara berdasarkan Invoice dan aturan perundangan Migas.
Perhitungan kerugian negara versi MAKI Sumsel diuraikan secara ringkas dan berdasarkan logika berpikir ilmiah. MAKI Sumsel hanya menghitung penjualan ke PT Lontar Papyrus APP karena data penjualan ke PT PLN Pembangkitan Jambi tidak terentri di data MAKI Sumsel.
Pembelian Gas Bagian Negara oleh PT PDPDE Gas perusahaan swasta yang mendapat kuasa membeli gas dari Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) dari tahun 2011 sampai 2019 senilai Rp1,764,290,672,305.59. Sementara, penjualan gas ke PT Lontar Papyrus APP pada tahun 2011 sampai dengan 2019 mencapai nominal Rp2,522,997,772,522.31.
Selanjutnya, PT PDPDE Gas mendapatkan pembayaran toll fee dari pengangkutan gas melalui pipa sebesar nominal Rp218,591,974,877.66. Sehingga, Pendapatan kotor PT PDPDE Gas selama kurun waktu 2011 sampai dengan 2019 mencapai nominal Rp977.299.075.094.39
Production Sharing Contract, adalah mekanisme kerjasama pengelolaan migas antara Pemerintah dan kontraktor pada periode 2009. Cost recovery atau pengembalian investasi dihitung 100% di bagi masa kontrak.
Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery, Kemudian dibagi antara Perusda dan Kontraktor masing masing sebesar 70%:30%. PSC menjadi dasar hukum perjanjian kerjasama operasi atau Joint Venture PDPDE dengan PT DKLN karena proses kerjasama PDPDE dengan PT DKLN tanpa melalui proses lelang atau tender.
Investasi jaringan pipa distribusi sepanjang 53 Km oleh PT DKLN di perkirakan menghabiskan dana sebesar Rp100 miliar. Pengembalian investasi (cost recovery) selama masa kontrak tanpa bunga.
Keuntungan bersih kontrak PSC ini sebesar Rp877.299.075.094,00 dengan persentase 70% PDPDE dan 30% PT DKLN. Harusnya PDPDE mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp614.109.352.524,00.
Namun, dalam BAP Dirut PDPDE dan Dirut PT PDPDE gas, PDPDE hanya mendapat bagian Rp38.000.000.000,00 selama masa kontrak. Atau potensi kerugian negara sebesar Rp580.109.352.524 dapat dibuktikan.
MAKI Sumsel mengeluarkan rekomendasi penyebab kerugian negara dengan logika berpikir ilmiah dan dari sudut logika akal sehat. Rekomendasi itu yaitu, perjanjian Kerjasama antara PDPDE dengan PT DKLN belum memuat dasar hukum. Selanjutnya rekomendasi kedua tentang bagi hasil yaitu, bagian negara yang diterima oleh PDPDE tidak mempunyai dasar hukum untuk pembagian persentase.
-
Dan rekomendasi ketiga adalah bagian daerah asal belum diberikan sebesar 20% berdasarkan Peraturan perundangan dan Perda Sumsel tahun 2003. Atau Pemkab Muba yang diwakili PT Petro Muba harusnya mendapat bagian bagi hasil migas daerah sebesar Rp116.021.870.504,00.
"Melakukan audit investigative tidaklah terlampau sulit, lihat dasar hukum perjanjian kerjasama BUMD dengan pihak swasta, apakah sesuai aturan atau tidak", kata Feri Deputy MAKI Sumsel, Selasa (13/10/20).
Bila tidak mempunyai dasar hukum, maka perjanjian tersebut melanggar hukum. Dan audit investigative dapat di lakukan dengan dua metode.
"Hitung berdasarkan aturan perundangan atau total lost dan memenuhi untuk Kerugian Negara karena perjanjian melanggar hukum", kata Feri lebih lanjut.
"Namun, setiap pekerjaan tentunya di mulai dengan niat baik dan tidak melanggar kodrat dan hasilnya pastilah merujuk kepada asumsi ilmiah dan berdasarkan logika akal sehat", akhirnya.
MAKI Sumsel