Palembang, Klikanggaran.com
Pada hari Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 ke kas negara.
Uang tersebut adalah sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga Terpidana A. Elfin MZ Muchtar berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
-
Plt.Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan,
sebelumnya Terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300.000.000,00.
"Adapun keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana sejumlah Rp2.365.000.000 sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp765.000.000,00 yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan asset Tipikor," kata Ali seperti pernyataannya diterima Klikanggaran.com, Kamis (24/09/20).