Jakarta, Klikanggaran.com
Sebagaimana yang telah KPK sampaikan sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit Korsupdak, Jumat, 24 Juli 2020 yang lalu, KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar.
-
"Menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut, hari ini 30 Agustus 2020, bertempat di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) tim KPK melakukan kegiatan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi," ujar PLT.Jubir KPK, Ali Fikri pada Klikanggaran.com, Minggu (30/08/20).
Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang, yang di antaranya JA selaku wakil Bupati OKU, dan Hindirman (Napi di Lapas kelas IIB Baturaja.
-
"Dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan (Hindirman) dilakukan di dalam Lapas) serta 4 orang pegawai Bank BRI," timpal Ali.
Kegiatan KPK tersebut dilaksanakan sejak tanggal 27 Agustus 2020 dan akan berakhir sampai dengan 2 September 2020 dengan jumlah yang telah dilakukan pemanggilan adalah 43 orang, terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.
Pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut lanjut Ali, dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.
"Dalam situasi pandemi Covid-19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," pungkas Ali.