Tanggapan MAKI Atas Persidangan Kasus Jiwasraya, Ikuti Ulasannya!

photo author
- Kamis, 11 Juni 2020 | 11:59 WIB
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sebagaimama diketahui, pada persidangan perkara korupsi (kemarin_red) di PN Tipikor Jakarta Pusat adalah pembacaan eksepsi dari para Terdakwa atau Kuasa hukum. Dan, masif adanya karangan bunga di halaman PN Tipikor Jakpus.

 

Materi eksepsi Terdakwa atau kuasa hukumnya, yakni:

 

- Perkara Jiwasraya adalah terkait Pasar Modal, bukan korupsi

 

- Korban Jiwasraya adalah nasabah, bukan negara sehingga bukan korupsi.

 

"Kami memaklumi upaya Terdakwa atau Kuasa Hukumnya untuk membebaskan diri, begitulah dalih Lawyer dalam membela kliennya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Klikanggaran.com, Kamis (11/06/20).

 

Namun, MAKI selaku pelapor kasus Jiwasraya memberikan tanggapan, yakni:

 

1. Bahwa eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekedar mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan Surat Dakwaan seperti identitas dan struktur dakwaan. MAKI yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi tersebut.

 

2. Kasus Jiwasraya dugaan tindak pidana korupsi dari sisi manajemen PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN, dimana direksi dan manajemen patut diduga dalam melakukan investasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau memyalahgunakan wewenang yaitu melakukan investasi saham yang ceroboh dan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang sehingga merugikan PT Asuransi Jiwasraya.

 

3. Manajemen atau Direksi Jiwasraya patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10% dari sebuah entitas perusahaan lain dan gara gara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi.

 

4. Terkait dengan pihak swasta menjadi Terdakwa bukan semata mata pelaku bisnis yang terbiasa untung dan rugi, namun diduga telah menyerahkan saham gorengan sehingga merugikan Jiwasraya sehingga pihak swasta menjadi Penyertaan (pasal 55 KUHP).

 

5. Terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan, contoh misalnya korupsi uang negara dengan memalsu tanda tangan penarikan uang kas negara maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan.

 

6. Terkait klaim Terdakwa atau kuasa hukum korban Jiwasraya adalah nasabah dan bukan negara. MAKI tegas menyatakan korban adalah negara karena uang premi nasabah yang sudah dibayarkan kepada Jiwasaraya adalah milik PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN dan jika PT Asuransi Jiwasraya rugi akibat penyimpangan maka Negara bertanggungjawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki oleh Negara, sehingga apapun akan merugikan negara.

 

Contoh kasus lain adalah korupsi di Bank BUMN tidak bisa dikatakan uangnya adalah milik nasabah penabung/deposito, sehingga penyimpangan di Bank BUMN tetap saja dinyatakan sebagai kerugian negara.

 

Bahwa di Amerika yang sistemnya Kapitalis dan sudah sangat maju sistem bisnis saham, tetapi terhadap pihak-pihak yang biasa bisnis dalam investasi saham tetap dihukum penjara dan denda apabila merugikan nasabah dan negara. Sebagai contoh adalah pada tahun 2008 Pengadilan Amerika telah menghukum Bernard Maddoff penjara 150 tahun dan denda 170 miliar dolar (Rp2200 triliun).

 

"Dengan contoh kasus di Amerika ini sudah semestinya negara kita juga menghukum penyimpangan bisnis saham dan jika dibiarkan dengan alasan perdata dan bukan korupsi maka akan banyak timbul korban yang tentunya akan merugikan perekonomian negara," akhir Boyamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X