Jakarta, Klikanggaran.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim (AHB), dan PLT. Kadin PUPR Kabupaten Muara Enim, RS.
"Penyidik KPK hari ini melanjutkan penahanan Tsk AHB (Ketua DPRD Muara Enim) dan Tsk RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). Masing-masing untuk 40 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020," kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan elektronik yang diterima Klikanggaran.com, Jum'at malam (15/05/20).
-
Para tersangka akan di tahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
Menurut Ali Fikri, perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai.
Untuk diketahui, AHB, dan RS adalah dua pejabat di Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang kembali diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, yang berkaitan dengan OTT KPK di Muara Enim, Sumsel. Keduanya, diduga juga menerima komitmen fee atas 16 paket jalan di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai proyek kurang lebih Rp129 M.
Baca link terkait: Bersih-Bersih Ala KPK, 2 Orang Kembali Diamankan di Muara Enim, Sumsel