Jakarta, Klikanggaran.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang terkait pengembangan OTT di Muara Enim, Sumsel, Minggu (26/04/20).
Di malam suasana dingin, kabar burung perihal adanya penangkapan di Muara Enim seyogyanya sudah terendus sejak Minggu Sore. Namun, Jubir KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi media ini, seakan masih belum mau berkomentar terkait desas-desus tersebut.
-
Adalah, Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengiakan, jika lembaga anti rasuah tersebut telah mengamankan dua orang di Palembang.
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas tersangka RS dan tersangka AHB," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, pada wartawan, Minggu (26/4) malam.
Penangkapan sendiri dilakukan KPK pada Minggu pagi (26/04/20).
"Tadi pagi, Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang. Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," terangnya.
Patut diduga, dua inisial tersebut adalah Mantan PLT. Kepala Dinas PUPR, Ramlan Syuryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sendiri telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar tersebut. Selain tuntutan pidana penjara, ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.
Babak baru perkembangan OTT di Muara Enim
Beberapa nama yang kini diamankan oleh KPK adalah nama-nama yang kerap kali muncul di persidangan atau sering disebut-sebut oleh sejumlah saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya telah mendesak KPK untuk menetapkan tersangka kepada siapapun yang terlibat khususnya yang terdapat bukti ikut menikmati uang suap tersebut.
Boyamin meultimatum, pihaknya akan melakukan gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan tersangka atas pihak-pihak yang diduga terlibat.
"MAKI akan menempuh upaya gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan Tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dan cukup bukti ikut menikmati uang," kata Boyamin pada klikanggaran.com, Jum'at (24/04/20).
Gugatan Praperadilan sendiri akan dilayangkan MAKI sekitar Bulan Agustus.
"Gugatan Praperadilan akan dilakukan sekitar bulan Agustus dengan harapan Corona sudah mereda," timpalnya.
-