Soal Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek senilai Rp5,8 Triliun

photo author
- Selasa, 7 April 2020 | 21:42 WIB
pt-asuransi-jiwasraya-600x338-5e06c697097f36645b602912
pt-asuransi-jiwasraya-600x338-5e06c697097f36645b602912


Jakarta,Klikanggaran.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak enam orang saksi diperiksa hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengungkapkan masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada para saksi. Meski mereka sebelumnya sudah pernah diperiksa.


"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7-4).


Adapun para saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu:
Akbar Kuncoro (Fund Manager PT. GAP Capital ), Soeharto (Direktur PT. GAP Capital ), Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen), Mariane Imelda (sekretaris PT. Maxima Integra).


Kejagung hingga kini sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


Selain pemeriksaan, tim Penyidik juga melaksanakan kegiatan lain. Yakni penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek. Dari 135 produk reksa dana, penyidik sudah menyelesaikan sebanyak 134 produk di antaranya.


"Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp5.840.973.582.733," sebut Hari.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X