Pengamat: Sepertinya KPK Berhati-Hati Menindaklanjuti Korupsi di Muara Enim

photo author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 14:52 WIB
kpk-_140116095215-465
kpk-_140116095215-465



Muara Enim, Klikanggaran.com

 

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Muara Enim, Kamis hingga malam (12/03/20).

 

Ada beberapa lokasi yang dilakukan pengeledahan, seperti Ruang Ketua DPRD Muara Enim, Kantor Bappeda, dan Rumah kediaman Kepala Bappeda.

 

Penggeledahan tersebut, diduga masih berkaitan perihal OTT KPK di Muara Enim yang terkait 16 paket pekerjaan jalan yang melibatkan Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani.


 



 

Kasus tersebut saat ini tengah bergulir di


PN Tipikor Palembang. Dalam persidangan baik sidang Robi (pemberi suap), dan Ahmad Yani. Sejumlah pejabat Mulai dari anggota DPRD, dan Wabup di sebut-sebut turut mencicipi aliran uang fee proyek.

 

"Sepertinya, KPK sangat berhati hati dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, OPD dan rekanan Pemkab Muara Enim," ujar Bagindo Togar pemerhati pemerintahan di Sumsel pada Klikanggaran.com, Jum'at (13/03/20).


Lanjutnya, diperkirakan tidak sedikit mantan anggota DPRD dan ada juga yang beberapa masih aktif, serta pihak executif lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim yang diduga terseret dalam pusaran kasus proyek senilai ratusan miliar tersebut.

 

"Dimana butuh penelusuran yang cermat atas aliran dana hasil korupsi tersebut. Diharapkan keterbukaan dan kerjasama Pemkab Muara Enim dalam penuntasan permasalahan korupsi yang tengah berjalan dan proses penyelesainnya," ucap Bagindo.

 

Dengan begitu diharapkan siapa-siapa saja yang terlibat melakukan konspirasi tindak pidana korupsi ini, bagaimana pola perorganisasian, dan besaran kerugian keuangan negara akibat persengkolan jahat di Pemerintahan daerah Muara Enim akan terbuka secara terang benderang.

 

"Dan juga dengan sikap kooperatif, akan lebih memudahkan para pengambil keputusan di pengadilan untuk tidak bersikap ragu dalam memutuskan sanksi hukum," pungkasnya.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X