KPK, Segera Panggil Paksa Cak Imin, Biar Gak Kehilangan Marwah

photo author
- Selasa, 28 Januari 2020 | 08:39 WIB
KPK Panggil Cak Imin
KPK Panggil Cak Imin


Jakarta, Klikanggaran.com - Center for Budget Analysis (CBA) sangat kecewa dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Menurut CBA, KPK nampak tidak serius dalam menangani kasus-kasus besar, apalagi yang menyangkut nama besar, Firli Bahuri dan kawan-kawan dinilai selalu ciut dan tak berdaya.


“Contohnya, untuk menghadapi Direktur Utama PT KBN Sattar Taba soal dugaan kasus korupsi duit negara sebesar Rp 64 miliar, KPK seperti tidak punya niat untuk menyelidiki,” kata Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA pada Klikanggaran.com di Jakarta, Selasa (28/01/2020).


Contoh selanjutnya menurut Jajang adalah kasus suap KPU yang menyeret PDI Perjuangan. KPK juga seolah tidak berdaya. Bahkan sampai saat ini Harun Masiku yang bisa jadi kunci penyelidikan tidak mampu dideteksi KPK. Penciuman dan keberanian KPK seolah-olah hilang di hadapan partai berkuasa ini.


Terakhir, lanjut Jajang, KPK juga nampak ciut jika berhadapan dengan Ketum Parpol. Misalnya kasus yang menyeret Muhaimin Iskandar (Cak Imin), lagi-lagi Firli Bahuri dan kawan-kawan ciut seperti ayam sayur.


Padahal Musa Zainuddin melalui Justice Collaborator (JC) sudah terang-terangan mengakui terdapat aliran uang ke Muhaimin Iskandar sebesar Rp 6 miliar. Selain itu kasus gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa sebesar Rp 95 miliar. Mustofa mengaku sebagian duit haram ini Rp 18 miliar mengalir ke kantong petinggi PKB.


Namun, hingga saat ini Firli dan kawan-kawan dinilai tidak sanggup memeriksa Cak Imin, hal ini menurut CBA jelas memalukan.


“KPK tidak seperti dulu lagi, yang tak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Mau itu keluarga presiden, Ketum Parpol, siapapun yang rampok duit rakyat pasti dihajar,” sungut Jajang.


“Kami berharap KPK balik ke karakter seperti dulu lagi, agar tidak kehilangan marwah. Langkah pertama dengan memanggil paksa Muhaimin Iskandar untuk diperiksa atas kasus-kasusnya,” tutup Jajang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X