Dalam Kasus Jiwasraya, Uang Negara Rp13,7 Triliun Berpotensi Ambyar!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2019 | 05:09 WIB
jaksa agung1
jaksa agung1


JAKARTA, Klikannggaran.com – PT Asuransi Jiwasraya telah berinvestasi pada 13 perusahaan yang bermasalah sehingga negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu Rp13,7 triliun. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (18-12-2019).


Burhanuddin menilai bahwa prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return telah dilanggar PT Asuransi Jiwasraya.


Baca: Dekan UNMURA: Kandidat Perempuan di Pilkada Musi Rawas Lebih Mewarnai Demokrasi


PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.


Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.


Baca: PD Muhammadiyah Beri Dukungan Penuh Ratna Machmud Jadi Bupati Musi Rawas


"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya.


Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.


Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.


Baca: Masyarakat SAD dan Petani Lakukan Aksi Pendudukan Lahan


"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X