Palembang, Klikanggaran.com
Sidang perdana perihal suap proyek jalan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Pahlevi (35), seorang kontraktor yang diduga memberikan suap ke Bupati Muara Enim Ahmad Yani digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/19).
Baru sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwan Jaksa, sejumlah nama pejabat, termasuk beberapa Anggota DPRD Muara Enim ikut disebut dalam pusaran kasus 16 paket jalan dengan nilai kurang lebih Rp130 Miliar tersebut.
"Fee tersebut adalah untuk kepentingan dirinya selaku Bupati dan sebagain anggota DPRD yang lain," ujar JPU membacakan dakwaan secara bergantian.
Lebih lanjut dijelaskan, permintaan itu disampaikan Ahmad Yani yang memanggil Ramlan Suryadi, selaku Kepala Bapedda Kabupaten Muara Enim sekaligus menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta Elfin Muchtar selaku PPK proyek. Pertemuan itu terjadi di Rumah Dinas Bupati Muara Enim di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 1 Muara Enim pada awal tahun 2019.
Atas penyampaian dari Ahmad Yani tersebut, kemudian Efin Muchtar menghubungi terdakwa dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim.
Kontraktor-kontraktor tersebut, yaitu Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai, Mohammad Syarifuddin alias Iwan Rotari dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.
"Namun dari keempat Kontraktor besar tersebut hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi untuk memberikan komitmen fee 10% dimuka sebagaimana permintaan dari Ahmad Yani," ujar JPU.
Atas kesanggupan itu, Ahmad Yani mengarahkan Ramlan Suryadi dan Elfin Muchtar agar 16 paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR itu diberikan kepada terdakwa. Dan untuk realisasi komitmen fee tersebut agar melalui satu pintu yaitu melalui Elfin Muchtar. Kemudian disepakati komitmen fee dimuka yang akan dibayarkan secara bertahap sebesar 15%.
"Dengan rincian peruntukannya yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim sebesar 10%. Selanjutnya sisa 5% akan diberikan kepada Elfin Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim," jelas JPU.
Sebagai informasi, JPU KPK dalam persidangan hari ini yaitu Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Riduan, Rikhi Benindo Maghaz. Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terdakwa tidak melakukan esepsi.
Melalui kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.
"Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujarnya.