Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

photo author
- Jumat, 8 November 2019 | 07:45 WIB
kantor dprd tulungagung
kantor dprd tulungagung


JAKARTA —Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Kamis (7/11/2019) resmi ditahan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.


Supriyono ditahan selama 20 hari pertama, demikian disampiakan Juru bicara KPK Febri Diansyah.


Penetapan tersangka seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.


Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015—2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. 


Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 


Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 


Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar. Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014—2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.


Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014—2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. 


Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X