Jakarta, Klikanggaran.com - Penasihat Hukum Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi Soesilo Aribowo mengaku belum bertemu kliennya selama dua pekan.
"Saya belum ketemu Pak Imam, sudah 2 pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan," kata Soesilo
saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019) malam.
Ia menanggapi ditetapkannya Imam sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Terkait dengan sangkaan menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada tahun anggaran 2018, kata Soesilo, kliennya merasa tidak pernah menerima uang itu.
"Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.