Jakarta, Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiga kali Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam tidak pernah memenuhi ketiga pangilan tersebut (Mangkir) hingga KPK akhirnya menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) hari ini.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Alex menuturkan, dalam proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Juni 2018 itu, Imam telah dipanggil pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
Adapun penetapan Imam sebagai tersangka, kata Alex, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alex.
Alex mengatakan, penyidik akan segera memanggil Imam untum diperiksa sebagai tersangka. Adapun asisten pribadi Imam yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Miftahul Ulum, sudah ditahan KPK sejak pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.