KPK Resmi Tetapkan Dua Direktur PTPN III Jadi Tersangka Korupsi

photo author
- Rabu, 4 September 2019 | 09:28 WIB
lambang-ptpn-3
lambang-ptpn-3


Jakarta, Klikanggaran.com (04-09-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, sebagai tersangka suap.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam keterangan persnya dikutip Klikanggaran.com, Rabu (4/9/2019). 


Dikatakan Laode, PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.


Untuk diketahui, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI).


Dikatakan Laode, kronologi kejadian bermula pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III, dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, sehingga terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.


"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN. Namun, mereka terjerat OTT KPK," tegas Laode.


Maka dari itu, tersangka penerima dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X