Muara Enim, Klikanggaran.com (04-09-2019) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/9/2019).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang di Palembang dan Muara Enim. Mereka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin Muhtar, Robi Okta, dan Edy Rahmadi selaku staf Robi.
Kronologis kejadian OTT oleh lembaga anti rasuah tersebut, bermula pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat Robi bersama stafnya bertemu Elfin Muhtar di sebuah restoran di Palembang. Kemudian pada 15.40 WIB, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin di tempat tersebut.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB tim mengamankan EM (Elfin) dan ROF (Robi) beserta staf masing-masing dan mengamankan uang sejumlah USD 35 ribu," kata Basaria.
Kemudian, secara paralel, sekitar pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, di kantornya dan mengamankan beberapa dokumen.
Basaria mengatakan, tim penindakan kemudian membawa Elfin, Robi, dan stafnya ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Disusul esok harinya, pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB Bupati Ahmad Yani dibawa ke Jakarta.
"Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK," kata Basaria.
Usai melakukan pemeriksaan awal, KPK menjerat Bupati Ahmad Yani, Elfin, dan Robi sebagai tersangka suap proyek peningkatan 16 jalan di Kabupaten Muara Enim. Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap dari Robi melalui Elfin sejumlah Rp 13,9 miliar.