11 Kepsek Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cianjur, Yuk Simak

photo author
- Rabu, 12 Juni 2019 | 09:30 WIB
Saksi Kasus
Saksi Kasus






Jakarta, Klikanggaran.com (11-06-2019) - Sebanyak 11 Kepala Sekolah SMP di Cianjur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik oleh Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar dan Disdik Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata.





Dalam sidang yang dipimpin Daryanto, JPU KPK menghadirkan 11 orang saksi bagi empat orang terdakwa, yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan dari unsur swasta Tubagus Cepi Setiady.





"Kami hadirkan 11 orang saksi yang mulia," ujar salah seorang JPU KPK dalam siaran persnya, Senin (10/06/2019).





Para saksi yang dihadirkan semuanya merupakan kelapa sekolah yang menerima bantuan DAK Fisik SMP. Hingga kini sidang masih berlangsung dengan memeriksa para saksi. Untuk diketahui, Bupati Cianjur dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan cara memotong dana DAK bagi 137 SMP di Cianjur dengam total pemotongan sebesar 17,5%.





Pemotongan yang dilakukan terdakwa berawal pada Mei 2017, terdakwa selaku Bupati Cianjur menyampaikan rekapitulasi usulan proposal DAK Fisik TA 2018 sebesar Rp945.696.000.000 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. Selanjutnya setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP pada kementerian.





Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Disdik Cianjur memperoleh alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp48.815.768.000.





DAK sebesar itu dialokasikan untuk biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya seluruhnya sebesar Rp46.820.000.000, untuk 137 SMP, dan biaya umum sebesar Rp1.995.768.000.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X