Komisi III DPR RI Surati APH Terkait Dugaan Korupsi di 5 Kabupaten

photo author
- Rabu, 12 Juni 2019 | 08:00 WIB
Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi






Jakarta, Klikanggaran.com (11-06-2019) - Anggota Komisi 3 DPR RI menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia atas setiap dugaan kasus korupsi yang terjadi di sejumlah kabupaten, pada umumnya Provinsi Sulawesi Selatan dan pada khususnya di Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bulukumba, Palopo, dan Luwu Utara. Surat berkop Komisi 3 DPR RI tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, serta Kepolisian Daerah Sulsel.





Surat yang diteken langsung oleh Akbar Faizal selaku anggota komisi 3 DPR RI juga melampirkan data-data dugaan kasus korupsi yang terjadi di lima kabupaten di Sulawesi Selatan. Umumnya kasus tersebut merupakan pekerjaaan infrastruktur.





Menurut Akbar melalui suratnya, data tersebut merupakan hasil temuan BPK, BPKP, dan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Dari catatan tersebut, setidaknya terdapat 21 laporan pengerjaan infrastruktur yang ada di kabupaten Barru, Pinrang, dan Bulukumba.





“Sementara ini dulu. Masih banyak daerah lain di Sulsel yang masuk dalam temuan BPK dan BPKP," ujar Akbar dalam keterangan persnya.





Rata-rata nilai proyek yang tercantum dalam pagu proyek tersebut memiliki angka yang berbeda. Mulai dari puluhan milyar hingga belasan milyar. Menurut Akbar, ini diduga melibatkan kepala daerah kerja sama dengan kontraktor setempat. Laporan yang telah terkirim ke lembaga penegak hukum tersebut, terbanyak laporan dugaan korupsi di Kabupaten Barru dan Bulukumba.





Akbar Faizal sebenarnya telah mengangkat kasus ini saat raker dengan KPK dan juga dengan Jaksa Agung. Khususnya soal cukong-cukong politik yang kini sudah merambah ke politik dan bupati terpilih.





“Kita menunggu aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan-laporan yang sebenarnya sudah disertai bukti-bukti kuat itu,” tegas Akbar.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X