KPK Dalami Kasus Suap Terkait Izin WNA di NTB

photo author
- Minggu, 2 Juni 2019 | 18:00 WIB
Kasus Suap
Kasus Suap






Jakarta, Klikanggaran.com (02-06-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Kepala Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kurniadie. Pemeriksan itu dilakukan pasca penggeledahan di beberapa lokasi di sana pada Rabu, 29 Mei 2019 silam.





"Setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada hari Rabu, 29 Mei 2019, Tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam dua hari ini di Polda NTB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Klikanggaran.com, Jumat (31/05/2019).





Febri juga menyebutkan total saksi yang diperiksa terkait kasus ini sebanyak 20 orang. Mereka terdiri dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat. Penyidik KPK mendalami kronologis rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua Warga Negara Asing yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram.





"Lokasi Penggeledahan Rabu, 29 Mei 2019, Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan rumah para tersangka," ujar Febri.





Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dua WNA dan pengangkatan Kurniadie sebagai kepala kantor dan PPNS dari tempat penggeledahan.





Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka suap izin tinggal WNA di NTB. Kurniadie ditetapkan tersangka bersama Kepala Seksi Penindakan dan Intelijen Imigrasi, Yusriasnyah Fazrin dan dari pihak swasta atas nama Liliana Hidayat.





Kurniadie diduga meminta uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus dua WNA yang diduga menyalahi tinggal izin, menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Sedangkan tersangka Liliana merupakan pengelola perusahaan tersebut, yang diduga memberikan suap kepada Kurniadie. (MJP)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X