Korupsi Proyek, KPK Jebloskan Satu Keluarga Ini ke Penjara

photo author
- Minggu, 2 Juni 2019 | 17:00 WIB
Korupsi Proyek
Korupsi Proyek






Jakarta, Klikanggaran.com (02-06-2019) – Tercatat sebagai sejarah baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memenjarakan satu keluarga terkait korupsi SPAM Lampung, karena satu keluarga tersebut tesangkut lingkaran korupsi sistem penyediaan air minum (SPAM).





Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. KPK mengeksekusi mereka ke penjara pada Kamis (30/-5/2019) lalu.





Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.





“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Klikanggaran.com, Jumat, 31 Mei 2019.





Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene, dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.





“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.





Untuk diketahui, Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE. Sementara anaknya, Irene, adalah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana. Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X