Jakarta, Klikanggaran.com (19-05-2019) - Gubernur Bengkulu, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Laporan Walhi terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh terlapor.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Walhi menduga ada indikasi korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh terlapor, di antaranya melalui rekayasa administrasi secara kolektif terhadap dokumen, surat menyurat terkait aktivitas pertambangan batubara di Bengkulu pada PT Kusuma Raya Utama (KRU). PT Kusuma Raya Utama (KRU) merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
Untuk diketahui, laporan Walhi dilayangkan usai putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Walhi terhadap PT Kusuma Raya Utama (KRU), perusahaan tambang Batu Bara di Bengkulu. Namun, gugatan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Atas putusan itu, Walhi mengajukan banding serta melapor ke Komisi Yudisial karena menduga ada permainan hukum atas putusan itu.
Menilik permasalahn tersebut, temuan semacam ini bukan lagi merupakan permasalahan yang baru, mengingat praktek korupsi sumber daya alam tersebar di sektor kehutanan, tambang, perkebunan, air, lingkungan hidup, dan laut. Sebagai contoh tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan potensi kerugian di bidang minerba nilainya diperkirakan mencapai lebih Rp 42,2 triliun yang berasal dari piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain di PNBP, terdapat indikasi transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 133,6 triliun. Hal ini diindikasikan akibat adanya indikasi transaksi batubara ekspor yang tidak dilaporkan sebesar USD 27,062 miliar atau setara Rp 365,3 triliun. (sumber: temuan ICW).
Publik menilai, hal semacam ini wajib dijadikan sorotan penting, agar semua permasalahan tersebut menjadi transparan dan menemukan titik terang kebenrannya. (MJP)