MAKI Sumsel : PDPDE Sumsel Diduga Sapi Perahan Pengusaha dan Penguasa?

photo author
- Selasa, 26 Februari 2019 | 20:30 WIB
MAKI Sumsel
MAKI Sumsel

Palembang, Klikanggaran.com (26-02-2019) - Hasil audit Laporan Keuangan PDPDE Sumsel tahun 2014-2015 memuat pernyataan saham PT PDPDE Gas milik PDPDE Sumsel merupakan investasi modal sebesar Rp8.025.000.000. Adapun persentase kepemilikan saham 15% atau bukanlah hutang usaha.

Namun anehnya, Dirut PDPDE (AK) dan Dirut PT DKLN (MM) membuat pernyataan hutang atas kepemilikan saham tersebut di akta notaris No. 2 tanggal 04 Juli 2018. Dalam akta dinyatakan, PDPDE Sumsel berhutang pembelian saham kepada PT DKLN sebesar Rp8.025.000.000.

Ditambah lagi hutang PT DKLN dihapuskan karena hutang saham ini sebesar Rp2.131.250.000. Dan, sisanya dianggap hutang PDPDE ke PT DKLN Rp5.893.750.000,00. Hal ini seolah PDPDE merupakan perusahaan pribadi milik MM cs.

"Akta pernyataan hutang ini disinyalir tanpa dasar hukum dan patut diduga merupakan rekayasa. Karena tidak tercatat di dalam hasil audit keuangan PDPDE Sumsel dan audit laporan keuangan PT PDPDE Gas," ujar perwakilan MAKI Sumsel dalam siaran persnya, diterima klikanggaran.com, Selasa (26/02-19).

Audit laporan keuangan PT PDPDE Gas tahun 2013 menyatakan hutang PDPDE Sumsel sebesar US$ 41.375 atau setara Rp415.000.000. Dalam laporan keuangan tahun sebelumnya tidak tercatat adanya hutang PDPDE ke PT PDPDE Gas.

Menurut MAKI Sumsel pengurus PDPDE Sumsel patut diduga adalah kaki tangan MM. Sehingga disinyalir dengan seenaknya mengobok-ngobok keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tersebut.

"Simak audit keuangan PT PDPDE Gas oleh Akuntan Publik 2010-2013. Disebutkan penjualan gas oleh PT PDPDE Gas tahun 2011 sebesar US$ 2.362.851,00. Kemudian pada tahun 2012 meningkat menjadi US$ 29.530.082,00. Selanjutnya pada tahun 2013 meningkat kembali menjadi US$ 32.768.783,00," kata MAKI.

Sementara itu pembelian gas Jambi Merang berdasarkan kuasa dari BUMD PDPDE kepada perusahaan swasta PT PDPDE Gas pada tahun 2011 sebesar US$ 1.416.262,00. Kemudian pada tahun 2012 sebesar US$ 18.177.810,00 dan tahun 2013 pembelian gas sebesar US$ 20.408.714,00. Keuntungan kotor yang didapat PT PDPDE Gas pada tahun 2011 sebesar US$ 946.589 dengan kurs dolar saat itu Rp9.068. Maka, pendapatan kotor PT PDPDE Gas sebesar Rp8.583.669.085,00.

Kemudian pada tahun 2012 keuntungan sebesar US$ 11.352.272 dengan kurs dolar saat itu Rp9.670. Maka PT PDPDE Gas mendapatkan selisih harga sebesar Rp. 109.776.420.240,00. Sementara untuk periode tahun 2013 PT PDPDE Gas mendapat keuntungan kotor sebesar US$ 12.360.069. Atau, bila dikurskan ke rupiah Rp12.189, PT PDPDE Gas mendapatkan keuntungan Rp150.656.881.041,00.

PDPDE selaku perusahaan daerah pemilik hak jual gas bagian negara sebesar 15 MMSCFD tersebut hanya mendapatkan fee penjualan sebesar US$ 0,1 per MMBTU. Di mana pada tiga tahun pertama penjualan gas bagian negara 2011-2013 pendapatan PDPDE pada tahun 2011 adalah US$ 0. Kemudian pada tahun 2012 sebesar US$ 99.859 dengan kurs dolar Rp9.670, pendapatan PDPDE sebesar Rp965.636.530,00. Lalu, pada tahun 2013 sebesar US$ 99.859 atau sebesar Rp1.217.181.351,00.

Total pendapatan perusahaan swasta PT PDPDE Gas tahun 2011-2013 mencapai lebih dari Rp 260 miliar. Sementara Perusda Sumsel atau PDPDE hanya mendapatkan fee penjualan sebesar Rp 2,6 milyar atau 1 : 100.

Ir. Feri Kurniawan, Deputy MAKI Sumsel, sangat menyesalkan tak adanya tindakan Pemprov Sumsel dalam menyikapi kerugian Pemprov Sumsel pada penjualan gas bagian negara ini. Juga atas tak adanya permintaan audit kepada pihak terkait yaitu BPK RI.

“Sangat mengherankan saya dan para pegiat anti korupsi terkait lambannya penindakan dugaan korupsi di tubuh PDPDE Sumsel ini," kata Feri.

“Untuk tiga tahun pertama penjualan gas yakni 2011 sampai 2013 saja, sudah ratusan miliar uang yang diduga ditilep oleh joint PDPDE. Apalagi untuk 2013 sampai 2018, mungkin sudah mendekati satu triliun lebih yang diduga ditilep," ujar Feri, mengakhiri pernyataanya.

Baca juga : MAKI : Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel Ditangani Divisi Penindakan KPK?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X