Seberapa Gregetkah Pemerintah Memberantas Korupsi?

photo author
- Senin, 7 Januari 2019 | 12:00 WIB
Pemerintah
Pemerintah

Jakarta, Klikanggaran.com (07-01-2019) – Adanya berbagai tantangan yang dihadapi Pemerintah Jokowi, tentu tidak mudah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Maka akan terasa lebih mudah jika dihadapi bersama oleh berbagai elemen masyarakat Indonesia. Daripada harus saling nyinyir dan menyindir kinerja pemerintah yang tak ada ujungnya. Karena kita tahu, pemerintah juga adalah sama-sama manusia, wajar ada kurangnya.

Pemerintah Jokowi


Lalu, pantaskah Pemerintah Jokowi dianggap gagal dalam memberantas korupsi? Seperti yang selalu dikumandangkan oleh oposisi. Sehingga wajar saja jika akan terjadi konflik politik seperti ini antar kedua kubu.

Ketua Fraksi Hanura, Inas N. Zubir, sedikit geram dan sangat menyayangkan sikap kubu Prabowo Sandi yang selalu mengatakan bahwa Pemerintah Jokowi gagal dalam pemberantasan korupsi. Karena menurutnya, kubu Prabowo sebenarnya sedang panik sebab penanganan korupsi di era Jokowi justru semakin membaik.

Hal ini tentu akibat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi, terutama mengenai kebijakan pencegahan korupsi. Berikut indeks kebijakan era Jokowi dalam pencegahan korupsi menurut Inas N Zubir :

1. Inpres Pencegahan Korupsi


Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Di mana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut.

Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor. Antara lain industri ekstraktif/ pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN, dan pengadaan barang dan jasa.

2. Tolak Dipermudahnya Remisi Koruptor


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat merencanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

Revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC. Maka Jokowi mengatakan akan menolak menandatangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila sampai di mejanya.

3. Perpres Pencegahan Korupsi


Pada Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.

Ketentuan dalam Perpres ini adalah setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Laporan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Perpres ini juga fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum, serta reformasi birokrasi.

Dalam Perpres, KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden.
4. Reward Rp 200 Juta bagi yang Melaporkan Korupsi

Pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam PP 43/2018 ini, masyarakat akan memperoleh reward sampai dengan Rp 200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi.

5. Meningkatkan Jumlah Penyidik KPK

Jumlah penyidik yang sebelumnya hanya lima puluhan orang, terus ditingkatkan sehingga sekarang mencapai dua ratusan orang. Dengan demikian jumlah tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih lolos dari pantauan KPK di era SBY, akhirnya dapat ditangani lebih signifikan. Jadi tidak heran jika banyak pejabat publik yang tertangkap oleh KPK di era Jokowi ini.

Terakhir, Inas mengemukakan bukti bahwa komitmen tersebut benar-benar berhasil. Bahwa Transparency International peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik. Dari peringkat 32 di tahun 2013 menjadi peringkat 37 di tahun 2017.

Baca juga : Rangkuman APBN 2019, Awas Jangan Sampai Dikorupsi Lagi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X