Kasus Dana Hibah KONI Pusat, KPK Harus Periksa Imam Nahrawi

photo author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 08:00 WIB
Kasus Dana
Kasus Dana

Jakarta, Klikanggaran.com (04-01-2019) - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dana hibah KONI Pusat. Dan, tidak berhenti hanya sebatas Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus dana hibah KONI Pusat itu jangan hanya terhenti sebatas menetapkan Mulyana sebagai tersangka. KPK harusnya juga mampu menemukan pelaku utama di balik dugaan tindak pidana korupsi tersebut." Demikian disampaikan Koordinator Alaska, Adri Zulpianto, pada Klikanggaran.com di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Dijelaskan Adri, Menpora Imam Nahrawi diduga tidak mungkin tidak mengetahui adanya bantuan dan proses bantuan dana hibah KONI Pusat itu. Apalagi, Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK.

"Korupsi seperti itu sepertinya tidaklah mungkin hanya dapat dilakukan oleh selevel deputi di Kemenpora. Jika merasa tidak ada perlindungan dari posisi yang lebih tinggi dan memiliki kekuasaan tertinggi di Kemenpora. Jadi, untuk keadilan dan penegakan hukum, KPK harus segera memeriksa Imam Nahrawi. Ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan ruang Menpora," tegas Adri.

Adri mengingatkan terkait kasus yang menghebohkan masyarakat olahraga tersebut. Jangan sampai muncul asumsi bahwa KPK lebih memilih ikan teri daripada ikan kakap yang telah dihidangkan di meja makan. Sebab, OTT KPK di Kemenpora hanya mampu menangkap deputi dan staf Menpora, serta pejabat rendahan di KONI.

Kasus Dana Hibah KONI


“Setidaknya, segeralah KPK membuka dan mentransparansikan dan membuka kepada publik. Apa hasil investigasi yang telah dilakukan di ruang Menpora itu?” ujar Adri.

Menurut Adri, harusnya KPK juga serius melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pemegang kuasa. Dalam hal ini atas anggaran dana hibah yang diduga rentan praktik kotor. Dan, sangat berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Dia juga meminta KPK menelusuri, sejak kapan ada program kebijakan bantuan hibah dana KONI Pusat pada era kepemimpinan Imam Nahrawi. Mengingat laporan keuangan Kemenpora tercatat dua kali mengalami disclaimer, yakni pada tahun 2015 dan 2016.

"Kasus OTT ini bisa dijadikan pintu masuk untuk menelusuri terjadinya penyimpangan dana pada era kepemimpinan Imam Nahrawi. Bersinergi pada laporan BPK dan indikasi serta temuan BPK atas penyelewengan dana di Kemporan," tandas Adri, sembari mengingatkan. Agar KPK juga menelusuri kasus-kasus yang melibatkan pejabat Kemenpora di Kejaksaan dan Polri.

Baca juga : Operasi Tangkap Tangan di Kemenpora, KPK Lebih Doyan Ikan Teri?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X