Dugaan Suap Samin Tan ke Eni Saragih, KPK Bisa Buka Dokumen Rapat DPR Komisi VII dengan KESDM

photo author
- Minggu, 9 Desember 2018 | 18:02 WIB
Dugaan suap
Dugaan suap

Jakarta, Klikanggaran.com (09-12-2018) – Dugaan Suap Samin Tan hingga saat ini masih hangat dibicarakan. Kasus ini lumayan menyedot perhatian publik, salah satunya pengamat migas Indonesia, Yusri Usman.

Terkait dugaan suap Samin Tan ke Eni Saragih ini, menurut Yusri, KPK bisa membuka dokumen Rapat DPR Komisi VII dengan KESDM. Berikut selengkapnya.

Dakwaan terhadap kasus suap PLTU Riau 1 dibacakan oleh Jaksa KPK Lie Putra Setiawan. Dakwaan ini ditujukan pada terdakwa Eni Saragih pada 29 November 2018 di PN Tipikor, Jakarta.

Saat dakwaan ini dibacakan, terungkap bahwa Samin Tan dan anak buahnya, Nenie Afwani, sudah dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK. Tepatnya sejak 15 September 2018.

Pasalnya, pencekalan kedua orang tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat. Salah satunya adanya aliran dana Rp 1 miliar yang diterima Eni Saragih.

Aliran dana ini terkait kasus IUP Operasi Produksi PT Asmin Koalindo Tuhuf (PT AKT). Yaitu anak usaha Borneo Lumbung Energy Tbk yang telah diterminasi oleh Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017, sesuai Keputusan Menteri ESDM nmr 3174 K/30/MEN/2017.

Meskipun awalnya PT AKT dimenangkan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada April 2018, akan tetapi kemudian dikalahkan oleh putusan Majelis Tinggi PTUN pada Agustus 2018. Namun, PT AKT tetap berupaya bisa terus menambang batubara dengan melanggar hukum sejak berperkara di pengadilan.

“Melanggar hukum, karena mengabaikan SK Menteri ESDM yang sudah melarangnya. Sehingga Samin Tan dkk sempat dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Minerba ke Bareskrim Mabes Polri sekitar Mei 2018,” tutur Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia), di Jakarta, Minggu (09/12).

Sehingga upaya Samin Tan dkk menggunakan jasa kekuasaan Eni Saragih dari Partai Golkar untuk menekan Kementerian ESDM adalah sangat signifikan. Waktu itu Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Bahkan, berdasarkan informasi yang sangat layak dipercaya, di dalam forum acara RDP antara DPR Komisi VII dengan KESDM, Eni Saragih dkk diduga berulang kali menekan KESDM terkait SK Diterminasi Menteri ESDM terhadap status IUP OP PT AKT.

Oleh karena itu Yusri Usman menekankan, dalam dugaan suap Samin Tan ke Eni Saragih ini, KPK harus bisa mengambil catatan dokumen rapat tersebut. Termasuk rekamannya bila ada.

“Karena dari dokumen dan rekaman tersebut KPK bisa mengembangkan kasus tersebut lebih luas. Dan, mengungkap keterlibatan kolega Eni Saragih di DPR Komisi VII dan di Partainya,” tutup Yusri Usman.

(Penulis: Tim Berita)

Baca juga : Samin Tan Diperiksa, KPK Harus Urut Benang Merah, Siapa Pemilik Blackgold Natural Resources?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X