Bupati Cirebon Di-OTT KPK, Bukti Wewenang KASN Belum Optimal?

photo author
- Rabu, 24 Oktober 2018 | 23:55 WIB
Sunjaya Purwadi (kiri)
Sunjaya Purwadi (kiri)

Jakarta, Klikanggaran.com (25-10-2018) - Jika memang benar Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi, di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap jual-beli jabatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (24/10), maka ini sangat berbahaya.

Karena dapat dipastikan oleh publik, setelah ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat posisi yang diinginkan, mereka melakukan korupsi untuk mengembalikan modalnya dengan mengeruk habis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tanpa produktif sama sekali.

Sehingga dengan adanya praktik jual-beli, perekrutan ASN pun tidak lagi sesuai dengan rasio kebutuhan dan beban kerja dari jabatan yang dibutuhkan.

Dan, seperti yang kita ketahui, praktik jual-beli jabatan di Indonesia seperti sudah menjadi semacam lingkaran setan, sulit dicari pangkal masalahnya.

Namun, mestinya optimalisasi wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN harus lebih baik lagi. Bahkan, yang katanya ada wacana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), mesti segera dirampungkan. Jangan sampai ditunda lagi, sebab jangan sampai ada pelaku korupsi jual-beli jabatan setelah Bupati Cirebon.

Tentunya, revisi tersebut salah satunya dimaksudkan agar tidak ada perekrutan yang tidak sesuai rasio kebutuhan ASN. Namun, dengan catatan revisi Undang-undang ASN harus melalui perencanaan yang matang.

Sehingga dengan begini peran KASN tidak lagi dikerdilkan seperti sekarang ini, yang isunya akan dibubarkan karena hasil kinerjanya tetap saja ada ASN yang berbuat korup.

Kalau sudah begini, semua pihak terkait mestinya sadar, beri kesempatan KASN untuk lebih memaksimalkan lagi kewenangannya dalam merekrut ASN. Dengan tujuan menciptakan ASN yang berkualitas dan capaian kerja ASN yang dapat menjadi lebih baik lagi bagi pelayanan masyarakat.

"Bukan malah menjadi pelayanan bagi para koruptor atau pesuap," kata publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X