Kotak Pandora Korupsi di PLN, Mampukah KPK Membukanya?

photo author
- Senin, 24 September 2018 | 00:39 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20180924-WA0014
images_berita_2018_Sept_IMG-20180924-WA0014

Jakarta, Klikanggaran.com (24-09-2018) - Sudah lebih dari dua bulan KPK memproses kasus Korupsi PLTU Riau 1, setelah menetapkan 3 tersangka. Seperti diketahui, ketiganya yaitu Eni Maulani Saragih (DPR Golkar), Johanes Soekoco (Blackgold Natural Resources Ltd) (15/7/18), kemudian Idrus Marham mantan Menteri Sosial/ mantan Sekjen Partai Golkar.

Lalu, pada tanggal 14 September 2018 KPK juga telah mencekal Samin Tan dan Neni Afwani dari PT Borneo Lumbung Energi Tbk, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhuf (AKT). Namun, hal aneh dirasakan publik, karena sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak PLN baik direksi maupun bawahannya, yang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal ini juga menjadi pertanyaan Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia).

Menurut pengamatan Yusri, kalau melihat para pihak yang terlibat dan sudah menjadi tersangka, hanya dari pihak pengusaha sebagai investor, dan anggota DPR Komisi VII, serta elite Partai Golkar sebagai jagoan yang bisa mendikte Direksi PLN. Tentu saja, agar keinginan Johanes Sucoko sebagai pemilik Blackgold (diduga Samin Tan ikut bersama-sama), bisa ditunjuk sebagai IPP di proyek PLTU Riau 1.

Dan, agar memperoleh PPA (Power Purchase Agreement) yang bankable dan paling ekomomis bagi investor. Namun, di kemudian hari akibat praktek KKN itu tentu PLN dan seluruh rakyat Indonesia menanggung beban tarif dasar listrik yang akan semakin mahal.

"Maka secara akal sehat, dengan melihat konstruksi proses kejahatan korupsi di PLTU Riau 1, tidak mungkin Direksi PLN tidak terlibat sebagai inisiator proyek yang mulai tahapan perencanaan agar PLTU Riau 1 masuk dalam RUPTL 2016 sampai 2025 dengan skema EPC atau IPP," kata Yusri Usman pada Klikanggaran.com di Jakarta, Senin (24/09/2018).

"Sehingga untuk menghindari proses tender, maka diaturlah strategi dengan menunjuk anak perusahaan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) yang kemudian memilih patner IPP. Yaitu Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co Ltd ( CHEC)," ulas Yusri.

Tentu saja hal ini menimbulkan tanda tanya besar di publik, mengapa pihak KPK belum bisa menentukan, siapa dari Direksi PLN sebagai tersangka saat ini? Padahal menurut Yusri, merekalah pihak yang patut diduga sebagai perekayasa sejak awal perencanaan sampai dengan eksekusi pemilihan patner IPP dari anak usahanya PT PJB.

"Apakah KPK mendapat intervensi dari pihak eksekutif dan legislatif, bahkan oleh oknum penegak hukum?" tanya Yusri.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Yusri Usman, karena bisa saja telah terjadi saling sandera antara Direksi PLN dengan elite kekuasaan terkait proyek pembangkit listrik lainnya dalam proyek 35.000 MW. Menurutnya mungkin juga proses pengaturan hampir sama dengan kasus PLTU Riau 1, yang akan mengakibatkan terjadi efek domino membuka kotak pandora bagi elite-elite kekuasaan lainya, yang bisa sangat berbahaya di tahun politik.

"Padahal KPK sudah banyak mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman sadapan, CCTV di rumah Sofyan Basyir dan Kantor PLN, juga tempat lainnya, sebagai sarana pertemuan untuk membahas proyek tersebut. Juga tersangka dan saksi saksi serta alat bukti lainnya yang berhasil disita tim penyidik KPK di berbagai tempat," tutur Yusri.

Apalagi, lanjutnya, proyek listrik 35.000 MW dalam pelaksanaan dikawal oleh Kejaksaan Agung atas perintah Presiden. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar di publik. Bagaimana tanggung jawab moral institusi Kejaksaan Agung dalam kasus ini?

"KPK harus segera menyikapi kasus PLTU Riau 1 ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Agar publik tidak kecewa atas kinerja KPK yang selama ini dianggap paling dipercaya dalam pemberantasan korupsi," tegas Yusri Usman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X