Chairuman Harahap Tepis Keterlibatannya dalam Kasus e-KTP

photo author
- Kamis, 18 Januari 2018 | 05:05 WIB
images_berita_2018_Jan_Chirumah
images_berita_2018_Jan_Chirumah

Jakarta, Klikanggaran.com (18-01-2018) - Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014, Chairuman Harahap, menepis duguaan keterlibatan dirinya atas kasus korupsi mega proyek e-KTP yang menyangkut Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solution.

Usai diperiksa KPK sebagai saksi tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo pada Rabu (17/01/2018), Chairuman mengaku tidak mengenal Anang.

“Tidak kenal saya,” katanya kepada media.

Sebagai mantan Ketua Komisi II saat itu, dirinya diduga ikut berperan dan sebagai penanggung jawab anggota DPR lainnya dalam kasus tersebut. Dimana dirinya disebut-sebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menerima aliran dana sebesar USD 584 ribu atau Rp 26 miliar. Namun, dirinya membantah di persidangan.

Selain itu, dirinya berkelit atas terlibatnya anggota Komisi II DPR lain yang bukan tanggung jawabnya.

“Mana mungkin saya yang bertanggung jawab, Ketua Komisi itu kan sifatnya kolektif dan kolegial, bukan instruksi,” ujar Chairuman.

Jadi menurutnya, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II, dirinya tidak memberikan instruksi terkait usulan anggaran proyek e-KTP tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X