Palembang, KlikAnggaran.Net- Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatra Selatan di tahun 2013.
Ada dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos tersebut yaitu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobin dan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I.
Dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan dilakukan tanpa proses evaluasi. Amir Yanto mengatakan dua tersangka tersebut telah terbukti bersalah.
"Kedua tersangka tersebut telah terbukti bersalah dan merugikan negara mencapai Rp 2,8 Miliar," ujar Kejagung Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Sumsel.
Amir menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah yang dicairkan oleh kedua tersangka mengalami kesalahan prosedur seperti adanya pemotongan dana dan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bantuan sosial dalam APBD sebesar 1,4 triliun kemudian di dalam APBD perubahan menjadi 2,1 triliun.