Pimpinan DPRD DKI Jakarta Kembali Sambangi KPK

photo author
- Rabu, 4 Mei 2016 | 00:48 WIB
images_kpk
images_kpk

Jakarta, klikanggaran.net-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali  memanggil  beberapa petinggi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk kembali di mintai keterangan nya terkait kasus suap Reklamasi teluk Jakarta. Pimpinan tersebut antara lain, Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta), M. Taufik (Wakil ketua DPRD DKI Jakarta), serta Merry Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta)

PLH Kepala Biro Humas  Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan bahwa pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara korupsi terhadap tersangka kasus suap reklamasi yang tertangkap tangan oleh KPK.

"Mereka di periksa sebagai saksi atas ketiga tersangka kasus reklamasi," ujar Yuyuk kepada wartawan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (03/05/16).

Hadir lebih dulu Prasetyo Edi Marsudi, ketua DPRD DKI Jakarta ini hadir sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke gedung KPK tanpa banyak memberikan komentar kepada pewarta yang telah menantinya. Ia hanya mengatakan bahwa ia di panggil sebagai saksi.

"Dipanggil untuk menjadi saksi dari ketiga orang yang jadi tersangka," tutur politikus PDI Perjuangan kepada wartawan.

Tak lama kemudian, Politikus PDi Perjuangan lainnya, Merry Hotma, terlihat memasuki gedung KPK, namun, politisi PDIP yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta tersebut enggan berkomentar sepatah katapun, ia langsung masuk menuju ruang tunggu komisi anti rasuah itu.

Lalu, sekitar pukul 10.15 WIB Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M.Taufik hadir dan memasuki gedung KPK, sama seperti teman sejawatnya, politisi partai Gerindra ini hanya memberikan komentar yang sangat singkat, kehadirannya hanya untuk memenuhi Undangan komisi antirasuah tersebut.

"Ya kan saya datang karena di undang, mungkin masih ada yang kurang," paparnya.

Berdasar informasi yang di berikan oleh PLH Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk andriati, bahwa Prasetyo Edi Marsudi beserta Merry Hotma dimintai keterangan untuk tersangka Arisman Widjaya, dan M. Taufik di minta bersaksi untuk adik nya.

"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ, dan M.Taufik di periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Rekomendasi

Terkini

X