Mega Skandal Kondensat Rugikan Negara Rp 35 Triliun, Ini yang Akan Dilakukan KPK

photo author
- Kamis, 21 Desember 2017 | 19:08 WIB
images_berita_Nov17_1.-Kondensat
images_berita_Nov17_1.-Kondensat

Jakarta, Klikanggaran.com (22/12/2017) - Untuk diketahui, PP Merah Putih telah menyerahkan satu bundel bukti tambahan dokumen mega korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun.

Berdasarkan bukti tersebut, PP Merah Putih mendesak KPK untuk mengambil alih penyidikan mega korupsi skandal Kondensat TPPI yang merugikan negara Rp 35 triliun dari Kepolisian dan Kejaksaan. Dan, desakan dari PP Merah Putih akhirnya direspon positif oleh KPK.

KPK menyatakan, "Saat ini kami sedang mempelajari untuk mengambil alih penyidikan kasus Mega Korupsi Kondensat yang nilainya sangat besar. Yaitu sebesar Rp 35 triliun, yang saat ini mangkrak di tangan Polri dan Kejaksaan."

"Ada beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan adanya desakan agar KPK mengambil alih penyidikan terhadap kasus Kondensat-TPPI tersebut," kata Wenry Anshory Putra selaku Koordinator PP Merah Putih kepada Klikanggaran.com di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud Wenry tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Tidak adanya transparansi dan perkembangan berarti pada kasus ini, sejak ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

2. Kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 35 triliun. Angka ini didasari telah selesainya penghitungan kerugian negara oleh BPK.

3. Tanggal 21 Juli 2016, Karopenmas Mabes Polri saat itu Brigjen (Pol) Agus Rianto menyebut, berkas kasus ini sudah tiga kali bolak-balik, namun belum juga P21. Tanggal 16 Desember 2017, Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menyebut, penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali, namun lagi-lagi JPU belum juga memberikan P21.

4. Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menempatkan KPK yang mempunyai kewenangan mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

5. Tangkap, adili, dan penjarakan Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono, (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), M. Riza Chalid (Petral), Honggo Wendratno (PT. TPPI), dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.

Melalui pertimbangan di atas, maka PP Merah Putih mendesak KPK untuk ambil alih penyidikan kasus ini.

"Bila KPK berani membongkar Mega Skandal e-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tentu KPK juga berani membongkar Mega Skandal Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 35 triliun ini," tutup Wenry.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X