Jakarta, Klikanggaran.com (25/12/2017) - Setiap tahun Bank Indonesia (BI) mempunyai estimasi kebutuhan uang yang akan diedarkan kepada masyarakat. Estimasi ini dibutuhkan agar masyarakat ketika seperti hari raya Idul Fitri, hari Natal, dan tahun baru, tidak kekurangan uang rupiah.
Sebagai contoh, pada tahun 2016 BI mempunyai EKU atau Estimasi Kebutuhan Uang dalam jumlah pupiah sebesar Rp248.450.348 juta, yang terdiri dari uang pecahan besar atau uang kertas sebesar Rp222.381.800 juta. Kemudian, uang pecahan kecil atau uang kertas sebesar Rp24.681.980 juta, dan uang logam sebesar Rp1.386.568 juta.
Berdasarkan perhitungan EKU di atas, ternyata rencana percatakan uang (RCU) pada tahun 2016 hanya sebesar Rp181.834.090 juta, yang terdiri dari uang kertas sebanyak Rp180.666.620 juta, dan uang logam sebesar Rp1.167.470 juta. Selain itu, ada juga rencana cetak uang lain dalam bentuk uang pecahan besar dan uang kertas sebesar Rp154.563.800 juta dan sebesar Rp26.102.820.
Dari dokumen yang diperoleh kilkanggaran.com, rencana anggaran cetak uang dan pengadaan bahan uang pada tahun 2016 ini sebesar Rp3.477.701.378.954, terdiri dari anggaran percetakan uang sebesar Rp2.062.076.527.816 dan anggaran biaya pengadaan bahan uang sebesar Rp1.415.624.851.138.
Anggaran cetak uang dan pengadaan bahan uangini dinilai terlalu mahal, maka tidak ada salahnya jika disidik oleh aparat hukum, agar gejala korupsinya dibongkar. Meskipun anggaran biaya percetakan uang dan anggaran biaya pengadaan bahan uang ditetapkam dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), tetap harus disidik.