Jakarta, KlikAnggaran.com - Laporan yang ditemukan oleh Komisi IV tentang adanya pungli di laut membuat DPR mendesak pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sektor kelautan. Dari kasus pungli tersebut yang paling kejam adalah adanya nelayan yang dipenjarakan karena tidak mampu memperlihatkan surat layak operasi.
HM Arsyad selaku perwakilan nelayan dari Sulawesi Selatan saat berbincang dengan Komisi IV mengatakan bahwa, agar pihak DPR membantu masalah ini. Kalau di darat orang tidak bawa SIM dan STNK hanya ditilang saja, tetapi ini sampai dipenjarakan. Arsyad mewakili nelayan lainnya sangat mengeluh dan menyayangkan kejadian seperti ini.
Tidak hanya pungli dan surat layak operasi, dalam hal gerai atau pengukuran kapal, mengurus ijinnya dibebani biaya hingga 12 juta. Bagi nelayan jumlah demikian sangat memberatkan, per 1 GT harus bayar ditambah ijin lain dari pungli.
Lain dengan Syahrani Mataja selaku anggota Tim DPR yang melakukan kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Untia, Makasar, mengatakan bahwa keluhan yang dilakukan nelayan sekarang ini disebabkan akibat Permen KKP sudah dibahas di DPR dan keluhan adanya nelayan yang dipenjara tidak hanya di Sulsel, tapi kunjungan saat ke Brebes.
Lain dengan Fadholi selaku anggota Komisi IV mengatakan, "DPR akan segera meminta data siapa saja yang melakukan pungli. Jangan khawatir, DPR akan segera menindaklanjuti."