Jakarta, Klikanggaran.com - Jajang Nurjaman, Koordinator Advokasi dan Investigasi CBA siang tadi membuka catatan hasil audit BPK tahun 2015 tentang ditemukannya modus-modus di Bank DKI Jakarta yang berpotensi merugikan negara. Berikut ulasan dari Jajang yang disampaikan pada klikanggaran, Kamis (13 Oktober 2016).
Adanya SK Direksi No. 354 Tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas, dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ketidaksesuaian yang tersebut dalam bentuk perhitungan besaran nilai Tantiem, Jasa Pengabdian, dan Honorarium Dewan Komisaris dengan jumlah sebesar Rp. 26.963.357.855 yang berpotensi merugikan keuangan Bank DKI.
Kemudian Kredit Multiguna pegawai Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan senilai Rp. 11.584.591.475 yang berpotensi tidak tertagih dan merugikan Bank DKI senilai Rp. 1.874.296.169. Kredit tersebut merupakan kredit tanpa agunan dengan plafon kredit sampai dengan Rp. 200.000.000 yang dikelola oleh kantor cabang/cabang pembantu.
“Kantor cabang/cabang pembantu belum optimal dalam melakukan mapping terhadap permasalahan dan upaya penyelesaian kredit bermasalah tersebut,” kata Jajang.
Kasus berikutnya adalah belum adanya kepastian penyelesaian tunggakan kredit atas restrukturisasi Joint Financing dengan PT PMF yang berpotensi merugikan Bank DKI senilai Rp 14.261.634.410. Kredit tersebut seperti dijelaskan oleh Jajang digunakan untuk pembiayaan leasing kendaraan pengangkut sampah senilai Rp 42.750.000.000 milik lima end user yang digunakan untuk pengangkutan sampah di DKI Jakarta sejak tahun 2008.
“Pada tahun 2010 kredit tersebut direstrukturisasi akibat adanya perubahan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada penurunan kemampuan pembayaran end user. Sampai dengan pertengahan tahun 2014, tunggakan kredit yang belum terselesaikan dan berpotensi merugikan Bank DKI senilai Rp 14.261.634.410,” lanjutnya.
Dari kasus-kasus di atas, Jajang atas nama CBA meminta pada segenap aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan. Karena sudah terlalu banyak kasus seperti diungkapkan oleh Jajang di atas, yang sepertinya enggan selesai.
“Dipersilahkan kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejati untuk segera melakukan penyelidikan atas 3 kasus di atas. Karena kasus ini sangat berpotensi merugikan keuangan perusahaan yang juga berdampak kepada kerugian negara. Aparat hukum silahkan memanggil para pejabat Bank DKI seperti Direktur Utama untuk diminta keterangan mereka,” tutup Jajang.