KPK Tersangkakan Politisi PKS dan PKB

photo author
- Jumat, 3 Februari 2017 | 03:55 WIB
images_berita_Jan17_WhatsApp-Image-2017-02-03-at-10.51.31
images_berita_Jan17_WhatsApp-Image-2017-02-03-at-10.51.31

 

Jakarta, Klikanggaran.com (03/01/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YW dan MZ sebagai tersangka pada Jumat, 3 Januari 2017. Keduanya merupakan anggota DPR aktif dan politisi PKB dan PKS yang diduga menerima uang suap senilai hampir Rp 8 miliar, sebagai fee dari proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Waktu itu, penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang juga merupakan anggota Komisi V DPR. Selain itu, KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng (Aseng).

"Mereka sudah (ditetapkan sebagai tersangka), keduanya merupakan anggota DPR yang masih aktif pada periode ini. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota dewan juga,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada media.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X