Jakarta, Klikanggaran.com (4/4/2017) – Mangkraknya kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara di Kejaksaan Agung RI telah menimbulkan tanda tanya besar bagi para tokoh masyarakat, terlebih para pengamat hukum. Kasus tersebut menjerat Direktur Utama, Hendi Prio Santoso, atas pengadaan terminal gas apung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU) Lampung, yang merugikan negara sekitar 3.24 triliun.
Selama 2 tahun ini, Kejagung RI belum menentukan siapa tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
Menurut koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mestinya kasus ini bisa lebih cepat prosesnya.
“Seharusnya sudah bisa disidangkan dalam kurun waktu setahun. Jika ternyata sekarang belum, artinya tidak ada kemauan untuk menuntaskan, bahkan cenderung dipetieskan. Kinerjanya sangat buruk dan mengecewakan amanat rakyat untuk memberantas korupsi,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/04/2017).
Boyamin Saiman menjelaskan, ukuran waktu setahun itu, berdasarkan lamanya waktu tahun anggaran. Karena menurutnya, sekarang untuk menangani kasus korupsi itu ada anggarannya.
“Jadi, jika setahun tidak tuntas berarti kerja sia-sia. Mending tidak usah kerja,” kata Boyamin.
Sindiran ini Boyamin lontarkan kepada tim penyidik Kejagung yang sia-sia dalam menangani dugaan kasus korupsi PT PGN yang mangkrak hingga 2 tahun ini. Bahkan, menurutnya harus ada sanksi bagi penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Bila perlu, tidak layak naik pangkat dan tidak layak mendapat jabatan. Bahkan, diturunkan saja dari pangkatnya, karena nyata-nyata 2 tahun tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus korupsi di PT PGN,” tambahnya.