Membatalkan Status Setnov Jadi Tersangka, Bukti Busuknya Hukum di Negeri Ini

photo author
- Jumat, 29 September 2017 | 12:09 WIB
images_berita_Sept17_HERI-Hukum
images_berita_Sept17_HERI-Hukum

Jakarta, Klikanggaran.com (29/9/2017) - Aktivis Rumah Amanah Bela Rakyat, Ferdinand Hutahaean, sangat menyayangkan atas pembatalan status tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang terlibat atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Apa yang sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan yang memproses sidang praperadilan Setya Novanto dan memutuskan membatalkan status tersangka terhadap Setya Novanto adalah bentuk pembusukan hukum dan bukti hukum yang membusuk di era sekarang," sesalnya, seperti disampaikan pada Klikanggaran.com pada Jumat (29/9/2017) di Jakarta.

Menurutnya, ini adalah fakta nyata dan tak terbantahkan, bahwa hukum tidak bisa lagi diharapkan tegak berdiri di era pemerintahan Jokowi ini.

"Ada ratusan barang bukti dan alat bukti serta keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Setya Novanto, tapi diabaikan begitu saja oleh Hakim Cepi Iskandar," ujar Ferdinand.

Selain itu, Ferdinand juga mengatakan bahwa pembatalan status tersangka Setya Novanto oleh Hakim Cepi Iskandar tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9/2017), tidak mungkin terjadi tanpa adanya intervensi kekuasaan.

"Hal itu sangat patut diduga ada intervensi," tutup Ferdinand.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X