Jakarta, Klikanggaran.com (1/10/2017) - Putusan Hakim praperadilan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto ibarat akhir drama yang sudah bisa ditebak ujung ceritanya. Meskipun putusan hakim sangat janggal, namun inilah kenyataan pahit, buruknya penuntasan kasus korupsi di Indonesia jika sudah melibatkan politisi. Demikian disampaikan oleh Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, pada Klikanggaran.com di Jakarta, Minggu (1/10/2017).
"Saya bahkan berpikir, hakim Cepi Iskandar lebih cocok dikatakan sebagai pengacara Setya Novanto daripada dikatakan sebagai seorang Hakim. Sebab saya melihat ada tendensi untuk menghambat atau mencari-cari celah kesalahan dari KPK dalam proses penyidikan dan penetapan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Putusan Hakim Cepi Iskandar telah menodai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, oleh karena itu Komisi Yudisial harus segera bertindak," tuturnya.
Dijelaskan Bastian, bahwa korupsi selama ini dianggap sebagai kejahatan yang tidak biasa, oleh karena itu dibutuhkan upaya yang luar biasa pula untuk memberantasnya. Di samping itu, pejabat negara yang berperan dalam upaya pemberantasan korupsi harus juga memiliki niat baik dan sungguh-sungguh dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Demi menyelamatkan uang negara dan mencegah agar korupsi tidak terjadi lagi ke depannya.
Jadi, jika lembaga kehakiman hanya fokus pada teknis perkara, maka proses peradilan hanya menjadi ajang untuk mencari-cari kelemahan tuntutan. Komisioner KPK dan Hakim harus subjektif dalam menangani kasus. Hakim harus berpihak kepada negara dan berbuat untuk negara, jangan sampai koruptor kelas kakap malah sengaja dilepaskan dari kasus korupsi dengan alasan yang sifatnya teknis.
"Hakim Cepi harus sadar, siapa itu Setya Novanto? Kasus-kasus apa saja yang pernah menjerat dirinya? Ada Kasus Bank Bali? Kasus Penyelundupan beras dari vietnam? Kasus limbah B3, Kasus PON? Kasus Freeport? Kasus e-KTP? Berapa total kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto? Masa seorang hakim tidak mengambil pertimbangan atas kasus-kasus yang pernah menjerat tersangka? Menurut saya, keputusan Hakim Cepi atas Setya Novanto adalah omong kosong, pasti ada lobi-lobi di balik perkara tersebut," tutupnya.