Potensi Kerugian Negara di Pengadaan Susuk KB II Rp 27,9 atau Rp 75,2 Miliar?

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2017 | 23:07 WIB
images_berita_Okt17_HERI-Rugi
images_berita_Okt17_HERI-Rugi

Jakarta, Klikanggaran.com (13/10/2017) - Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BKKBN SCS, YW Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Pagu anggaran untuk pengadaan tersebut sebesar Rp 300 mliliar, bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Dalam kasus ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan kerugian keuangan negara. Yaitu akibat dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 mencapai Rp 27,94 miliar.

Padahal, kalau menurut Klikanggaran.com, hitung-hitungan potensi kerugian keuangaan negara lebih besar daripada temuan penyidik kejaksaan Agung. Potensi kerugian keuangan negara menurut versi klikanggaran.com adalah sebesar Rp75.209.320.735.

Dalam data dan informasi yang diterima Klikanggaran.com terlampir saran dari publik, buat penyidik Kejaksaan, jangan hanya fokus pada dugaan kasus korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter yang dimenangkan oleh PT Djaja Bima Agung yang beralamat di Jalan Pemuda, Komp Taman Berdikari Sentosa Blok B/3 GD, Jati Pulogadung.

Penyidik Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikan ke proyek lain yang "diberikan" Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi kepada PT Djaja Bima Agung. Karena sejak tahun 2011 sampai tahun 2014, bisalah disebutkan sebagai langganan tetap BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Selain itu, sejak tahun 2011 sampai tahun 2014, Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi telah memberikan 6 item proyek dengan bermacam-macam pengadaan Kontrasepsi kepada PT Djaja Bima Agung dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.017.226.404.381. Jadi, sebaiknya fokus penyidikan Kejaksaan Agung nilainya untuk yang sebesar Rp 1 triliun lebih.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X