KLIKANGGARAN--Kejaksaan Agung akan menjerat tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PPDE) dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ketiga tersangka yang akan dijerat dengan pasal TPPU itu adalah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan, mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.
Dengan menjerat para tersangka dengan TPPU maka penyidik akan menyita seluruh aset yang dimiliki para tersangka.
Baca Juga: Gus Yaqut: Kementerian Agama itu Adalah Hadiah untuk NU, Spesifik untuk NU!
"Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi seperti dikutip dari PMJnews, Minggu (24/10/2021).
Namun demikian, Kejaksaan Agung belum merinci jenis dan bentuk TPPU apa saja yang akan dikenakan kepada tiga tersangka kasus korupsi PPDE tersebut.
"Macam-macamlah cara memutar uangnya, ya keluarga. Yang penting, apa pun bentuk asetnya atas nama dia, atas nama keluarga dari PDPE pasti langsung kami sita," tuturnya.
Baca Juga: Netizen: Kematian Anjing Canon Viral di Twitter, Kok Yang Dibawa-bawa Isu SARA?
Penyidik Kejaksaan Agung juga belum memberikan alasan mengapa hanya tiga tersangka yang dikenakan pasal TPPU, sedangkan tersangka Alex Noerdin tidak.
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung menetapkan empat tersangka antara lain Alex Noerdin, Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S, dan A Yaniarsyah H.
Keempatnya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.**