Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima keduanya.
Selama persidangan, keduanya meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator.
"Namun, sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota Lindawati.
Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan secara umum putusan yang disampaikan Hakim untuk ketiga terdakwa memang sudah mempertimbangkan semua fakta yang ada. Namun, poin yang sedikit berbeda adalah dalam lamanya hukuman pidana.
"Ini memang untuk hukuman subsidair dan pidana bagi Supendi yang dikurangi dari tuntutan kita enam tahun itu," katanya.
Ahmad mengatakan terkait dengan pengembangan berikutnya dari kasus ini, semua akan diserahkan kepada tim penyidik.