korupsi

Imam Nahrawi: Taufik Hidayat Seharusnya Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Juni 2020 | 06:21 WIB
taufik hidayat


JAKARTA, Klikanggaran.com - Taufik Hidayat seharusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang dalam nota pembelaan alias pledoi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.


Imam mengatakan bahwa sikap ketidaktahuan atas penerimaan uang bukanlah dalil yang bisa membebaskan Taufik Hidayat dari perbuatan tindak pidana.


Baca juga: Diperkirakan Kebutuhan Pembiayaan Utang Naik hingga Rp905,2 Triliun


Dalam nota pembelaannya, Jum'at (19-6-2020), Imam mengatakan, "Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang bulu beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan atau dikemanakan.”


Dalam persidangan sebelumnya, Taufik Hidayat sempat mengakui menjadi perantara uang Rp1 miliar kepada Imam. Taufik, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016 - 2017. Dia menjadi saksi untuk Imam Nahrawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.


Uang itu diketahui adalah pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.


Lebih lanjut, dalam pledoinya Imam mengaku tidak pernah menikmati uang Rp11,5 miliar dan Rp8,64 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Sementara, terkait uang senilai Rp1 miliar dari Satlak Prima dia berdalih itu tanpa sepengtahuannya.


Baca jga: Erick Thohir Rombak Direksi Pelindo III, 5 Direktur Dicopot


"Saya tegaskan sekali lagi saya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun, saya tidak pernah mendapat informasi dari mereka Taufik Hidayat, Supriyono, Lina Nurhasanah, apalagi Budi Pradono. Apakah ketidaktahuan ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hukuman 10 tahun penjara. Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga dituntut hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan Imam Nahrawi, Jumat (12/6/2020).


Baca juga: BNI Syariah Selenggarakan Puncak Milad ke-10 Tasyakur Hasanah secara Virtual


Jaksa juga menuntut Imam agar dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap.


JPU meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang tersebut diberikan dengan tujuan mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Halaman:

Tags

Terkini