korupsi

Putusan MA: Hukuman Idrus Marham Dipotong 2 Tahun

Rabu, 4 Desember 2019 | 05:23 WIB
idrus marham1


JAKARTA, Klikanggaran.com--- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus PLTU MT Riau-1 membuat kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pasalnya, putusan kasasi MA tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus di pengadilan tipikor dari 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


BACA JUGA: Biadab, Otoritas Hongkong Agresif Kriminalisasi Jurnalis Yuli Riswati


Saat mengungkapkan kekecewaannya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (3-12-2019) mengatakan, "Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini.”


BACA JUGA: Sekda: Bupati Simbol Pemerintahan, dan Pemerintah Simbol Rakyat PALI


Sekalipun kecewa, Febri menegaskan  bahwa KPK tetap menghormati majelis hakim yang telah memutus kasasi tersebut sebab putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 


Hanya saja, ke depan KPK berharap adanya kesamaan visi misi antar institusi penegak hukum dalam membuat efek jera pelaku korupsi. Apalagi, jika seseorang tersebut sudah terbukti bersalah di pengadilan sehingga diharapkan hukumannya setara dengan perbuatannya.


"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tuturnya.


BACA JUGA: Erick Thohir Bingung, Semua BUMN Punya Bisnis Hotel


Di sisi lain, Febri mengaku dari putusan tersebut dibacakan pada Senin 2 Desember 2019, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dari MA.


MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Menteri Sosial itu dengan memotong masa hukumannya menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun penjara di tingkat banding.


Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan majelis hakim agung kasasi dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 


"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi DKI Jakarta," ujar Andi Samsan Nganro dikonfirmasi Selasa (3/12/2019).


BACA JUGA: Sah! Roy Martin Resmi Jabat Ketua DPC GANN Kota Lubuklinggau

Halaman:

Tags

Terkini